PERAN
PENTING MEDIA DALAM MENEKAN ANGKA KASUS KEKERASAN PEREMPUAN DAN APA KATA PAKAR
Kekerasan dalam rumah tangga kerap sering sekali terjadi, yah terlihat banyak media berita yang menyiarkan tentang hal tersebut. kekerasan dalam rumah tangga tak hanya terjadi pada masyarakat biasa, bahkan pada ke golongan pablik figure seperti artis atau pejabat. Ketika saya menonton berita pagi ada saja berita artis perempuan yang mengalami kekerasan oleh suami, pacar atau kerabatnya sendiri.
Menurut catatan tahunan Komnas Perempuan 2020 bahwa selama 12 tahun terakhir kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat 792 % atau 8x lipat. Dimana terdapat 14.971 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dengan jumalah korban sebanyak 15.125 orang. Melihat situasi ini fenomena kekerasan perempuan adalah seperti gunung es yang artinya jumlah yang sebenarnya bisa lebih banyak dari jumalah yang dilporkan . Dalam hal ini perempuan di Indonesia berada pada kehidupan tidak aman.
Kekerasan yang berdasarkan gender terhadap perempuan kerap sering terjadi. Dan untuk mengatasi masalah tersebut perlu keterlibtan semua pihak selain pemerintah, pihak di luar perintahanan seperti organisasi nirlaba hingga swadaya masyarakat.
"Dalam memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Yayasan CARE Peduli berkomitmen untuk terus memberikan advokasi dan kolaborasi dengan semua pihak . dan terus berupaya menghilangkan kekerasan terhadap perempuan dan untuk memperjuangakan kesetaraan gender" papar ibu Bonaria Siahaan selaku CEO Yayasan Care Peduli .
Dalam acara Ubah Narasi : Peran Media dalam
Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan yang di laksanakan melalui zoom, Yayasan Care Peduli menggandeng Badan
Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
UN Women. "Konten berita media dapat berkontribusi dalam menomalisasi kekerasan
terhadap perempuan dan seksisme, yah yang artinya peran berita media sangat penting dalam menyampaikan informasi
atau pesan kesetaraan gender" papar Mr. Jamshed
M. Kazi selaku perwakilan UN Women Reprensentative and Liasion to ASEAN.
“Pemberitaan berita media yang bertanggung jawab dan luas mungkin tidak dapat mengakhiri atau menyelesaikan masalah kekerasan terhadap perempuan , oleh karena itu membutuhkan keterlibatan dari seluruh element masyarakat . akan tetapi peran media tetap penting untuk meningkatkan kesadaran , melawan misinformasi, menanamkan lebih banyak keercayaan bagi para penyintas dan mendorong respon publik terutama diantara pembuatan pembuat kebijakan, akademisi, influence serta penyedia layanan” papar Mr. Jamshed M. Kazi selaku dari UN Women Reprensentative and Liasion to ASEAN.
"Indonesia yang aman bagi perempuan
tidak akan tercipta tanpa dukungan dan sinergi dari seluruh pihak , khususnya
media. Dalam hal ini kami sangat berharap media bisa menjalankan kode etik
pemberitaan yang ramah perempuan , serta mulai mengembangkan kebijakan media
umtuk mendorong pencegahan kasus kekeasan terhadap perempuan" papar ibu Bintang Prayoga selaku Mentri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak.
Kekerasan terhadap perempuan dimasa pandemik covid19 juga tercatat meningkat . berdasarkan catatan Tahunan 2021, pengaduan melalui Unit Pelayanan dan Rujukan ( UPR ) Komnas Perempuan meningkat menjadi 2.389 kasus dengan catatan 2.341 kasus gender. Dari Januari hingga Oktober 2021 tercatat kekerasan terhadap perempuan di masa pandemic sebanyak 4.711 kasus. Selain itu dalam data pengaduan langsung ke Komnas Perempuan tercatat kenaikan yang cukup signifikan yakni pengaduan kasus Cybercrime 281 kasus atau naik 300 %. "Dan kasus siber terbanyak adalah berbentuk ancaman, intimidasi dalam penyebaran foto dan video porno korban" ujar bapak Veryanto Sitohang selaku Komisioner Komnas Perempuan. Sedih dan prihatin saya tuh, dan harus ada tindakan tegas dari Pemerintah untuk mengatasi malah gunung es ini.
"Dan untuk mendukung penghapusan
segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, peran media menjadi sangat
strategis . kehadiran media dalam mencegah kekerasan terhadap perempuan dan
berkontribusi dalam pendekatan hak korban atas keadilan, perlindungan dan
pemulihanan. Khususnya melalui pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual" papar bapak Veryanto Sitohang selaku
Komisioner Komnas Perempuan.
Mba
Lola Ameria sebagai Produser Film dan Figur Publik pun mengeluarkan
suaranya bahwa diluar kekuatan media yang sangat signifikan , kita sebagai
individu juga memiliki peran yang tak kalah penting. Yah dimulai darii sendiri dengan tahapan apa yang dapat dilakukan, lalu
dengan kelompok kecil dan tempat kerja. Misalnya dalam pembuatan film, setiap
kru dan artis yang bekerjasama dengan saya harus menyetujui kontrak kerja, dimana terdapat pasal yang melindungi hak-hak
perlingan perempuan, termasuk sanksi jika terjadi pelanggaran kontrak. Untuk anak
magang perempuan jika terjadi seperti
perlakuan yang tidak pantas,bullying dan membuat anak magang tersebut tidak
nyaman dan saya melihat itu maka saya pun akan menegur senior tersebut papar mba Lola Ameria selaku Produser Film dan Figur Publik
"Penggunaan bahasa yang sensitive gender
dan memperlakukan bahasa pemberitaan gender secara
adil. Dalam bembentukan narasi perlu memperhatikan barometer seperti bahasa
jurnalistik yang sensitive gender, menghindari sterotype, bagaimana jurnalis
yang ramah gender sehingga menghasilkan tulisan yang perspektif" papar ibu Devi Asmarini sekalu Co-Founder dan
Editor in Chief, Magdalena.co
"Pemberitaan tentang kekerasan
berbasis gender cukup banyak, bahkan meningkat sejak pandemic Covid19 , namun
masih ada hal yang dinilai masih kurang diulas. Salah satunya adalah
keterkaitan antara kekerasan terhadap perempuan dengan seksisme dan
ketidaksetaraan gender. Kedua hal tersebut menjadi akar masalah yang masih terjadi
terhadap perempuan" papar Mba Criesti
Fitriani sebagai Natiaonal Project Officer Communication and Information,
UNESCO Jakarta.
Saya sutuju dengan mba Lola Amaria bahwa untuk bisa mencegah terjadinya kekerasan perempuan itu di mulai dari diri sendiri, berani untuk menegur jika melihat, mengatakan tidak jika dirasa tidak nyaman dan speak up. Dan semoga RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual cepat di sahkan sehingga bagi korban memiliki perlindunga hukum yang adil.
Semoga
Bermanfaat,